Jakarta – Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening terkait judi online, baik perorangan maupun kelompok.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”.

Meskipun nilai transaksi pada 5.000 rekening tersebut belum dipastikan, Natsir mengungkapkan bahwa akumulasi transaksi judi online mencapai Rp600 triliun di kuartal pertama 2024.

PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 5 hingga 15 hari. Setelahnya, blokir dapat diperpanjang oleh penyidik untuk mencari alat bukti.

Ribuan rekening judi online yang diblokir ini diketahui mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.