“Kalau tahun 2021 terdeteksi Rp57 Triliun, tahun 2022 melonjak Rp81 triliun. Sementara tahun 2023 menjadi Rp327 triliun, semester satu ini menembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir.

Melihat fenomena ini, PPATK mendorong langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Perlu ada langkah tegas dari pemerintah,” tegas Natsir.

Upaya Berantas Judi Online

Selain membentuk Satgas Judi Online, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkopolhukam telah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kamboja untuk memerangi praktik judi online (judol) dan penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenkopolhukam Nur Rokhmah Hidayah memimpin lawatan delegasi Pemerintah Indonesia ke Kamboja selama lima hari sejak Selasa (11/6) sampai Sabtu (15/6) dan bertemu dengan beberapa pejabat kunci dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pendidikan Vokasi (MLVT), Komite Nasional untuk Anti-Perdagangan Orang (NCCT), Kementerian Dalam Negeri (MOI), dan Kepolisian Nasional Kamboja.

Dalam pertemuan itu, Nur Rokhmah kepada para pejabat tinggi Kamboja menyampaikan dua negara sejauh ini telah menjalin kerja sama baik dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang menjerat warga negara Indonesia di Kamboja.

“Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja,” kata Nur Rokhmah sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemenkopolhukam, Sabtu (15/6).

Dalam pertemuan dengan beberapa pejabat Kamboja itu, delegasi Indonesia juga menawarkan kerja sama pelatihan peningkatan kompetensi (capacity building) kepada Kepolisian dan Komite Nasional Anti-Perdagangan Orang Kamboja.