Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani belum dipastikan ikut menyidangkan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberadaan Arsul Sani di MK menjadi sorotan karena sebelumnya dia merupakan politisi PPP dimana partai berlambang Ka’bah itu tengah mempersiapkan sengketa Pileg ke MK.

“Saya belum tahu, saya belum dapat arahan dan informasi dari pimpinan mengenai hal itu. Saya sudah janji kalau dapat info, saya sampaikan,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Fajar mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan alasan para hakim konstitusi belum mengumumkan keputusan soal keikutsertaan Arsul Sani dalam menangani sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, bisa saja hakim MK sudah memutuskan hal tersebut, hanya belum diinformasikan ke dirinya untuk diumumkan ke publik.

“Saya tidak tahu persis, apakah sudah (diputuskan), apakah belum, saya juga belum tahu tetapi yang pasti kalau sudah ada informasi soal itu, nanti akan kita sampaikan,” tandas Arsul.

Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang menjalani masa purna tugas karena sudah memasuki usia pensiun 70 tahun.