Sementara itu, Mardiono beserta sejumlah pengurus PPP turut menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menyusul perolehan suara partai berlambang Ka’bah itu tak lolos ambang batas parlemen atau parlementary threshold, yakni 4 persen.
“Seperti diketahui perolehan suara PPP pada hasil rekapitulasi KPU RI ialah sebesar 5.878.777 suara atau sebesar 3,87%, jumlah ini berbeda dari hasil perhitungan internal PPP sebesar 4,04%,” tutur Mardiono.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi sebelumnya mengakui, partainya siap melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena suara partainya yang ditetapkan di bawah ambang batas parlemen 4 persen.
“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Achmad Baidowi di Kantor KPU RI, Rabu (20/3).
Dia menilai, PPP seharusnya bisa mendapatkan hasil Pemilu hingga 4,04 persen. Apabila dikonversi ke dalam jumlah pemilih, Awiek begitu sapaan akrabnya menuturkan, ada 150 ribu suara pemilih PPP yang hilang dan tidak terhitung ke dalam rekapitulasi PPP.
“Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu,” kata Achmad Baidowi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.