Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta Polda Sumatera Selatan mengehentikan penyelidikan kasus dugaan sumbangan fiktif Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio.

Alasannya, melihat konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara Haryanti, salah satu anak Akidi Tio dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Eko Indri Heri soal sumbangan sukarela untuk membantu masyarakat Sumsel yang terdampak covid-19. Sesungguhnya, kata Petrus, hubungan itu baru sebatas hubungan antar pribadi antara Heryanti dan Eko Indri Heri.

“Artinya pada deklarasi pemberian sumbangan tanggal 26 Juli 2021 di Polda Sumsel, Ny. Heryanti belum memiliki legal standing mewakili seluruh ahli waris Akidi Tio dan belum ada pernyataan resmi dari keluarga Akidi Tio untuk menyerahkan sumbangan itu kepada Gubernur Sumsel selaku organ yang berwenang menerima dan mengelola sumbangan masyarakat,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Baca Juga:  Kejati NTT Ajukan Izin ke Mendagri Periksa Anggota DPRD

“Karena pokok permasalahan yang terjadi bukan pada kehendak untuk menyumbang, melainkan pada “tindakan mendeclare secara prematur sumbangan Rp. 2 triliun yang belum diinvestigasi dan dipastikan kebenarannya,” sambungnya.

Menurut Petrus, meskipun Heryanti telah menyatakan kehendak atas nama keluarga Akidi Tio akan menyumbang warga Sumselatera Selatan yang terdampak Covid-19 kepada Kapolda Eko selaku pribadi, namun tanpa investigasi dan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Petrus berpendapat, deklarasi sumbangan keluarga Akidi Tio pada tanggal 26 Juli 2021 merupakan kesalahan fatal, karena dua alasan. Pertama, Kapolda Eko belum melakukan investigasi atau due diligence untuk memastikan apakah benar Keluarga Akidi Tio memiliki kedudukan berkuasa atas dana Rp2 Triliun.

Baca Juga:  Bersih-bersih di Polda Jabar, 28 Personel Polisi Dipecat Tidak Hormat

“Apakah Ny. Heryanti benar-benar wakil dari seluruh ahliwaris almarhum Akidi Tio, apakah dana itu dalam keadaan sengketa atau tidak, bermasalah dengan PPATK dan BI atau tidak dan ada atau tidak dananya,” jelasnya.

Kedua, Irjen Eko Indra Heri, baik selaku pribadi maupun selaku Kapolda Sumsel, tidak memiliki legal standing menerima dana sumbangan masyarakat. Menurut dia, wewenang untuk menerima, menampung dan mengelola sumbangan masyarakat bagi kesejahteraan sosial sebagaimana ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosia, hanya diberikan mandat itu kepada menteri, gubernur dan bupati/walikota.