Mamuju – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Presiden Jokowi menyebut bahwa dalam putusan, pertimbangan hukum dari hakim MK menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah tidak terbukti.
“Seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” ujar Jokowi usai meresmikan rekonstruksi infrastruktur pasca gempa dan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Sulawesi Barat di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Selasa (23/4).
Menurut Jokowi, putusan MK tersebut menjadi penting bagi pemerintah untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya.
Hal yang terpenting, kata Jokowi, adalah kembali bersatu dan bekerja bersama menghadapi tantangan, terutama dalam konteks tekanan eksternal geopolitik yang dirasakan oleh semua negara.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, MK menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.