Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 pada tanggal 2 Juli 2024, yang mengamanatkan kenaikan gaji bagi para Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah.

Gaji mereka naik dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta. Keputusan ini didasarkan pada peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Perpres tersebut menegaskan perlunya penyesuaian penghasilan ini untuk mempertimbangkan peran penting dan tanggung jawab yang diemban oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah.

Kebijakan ini disambut baik oleh para pejabat terkait, terutama karena penyesuaian gaji ini merupakan yang pertama kali sejak tujuh tahun terakhir, sejak tahun 2017.