Selain kenaikan gaji pokok, Perpres juga mengatur hak-hak tambahan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah, seperti tunjangan transportasi sebesar Rp2.250.000 per bulan.
Tunjangan ini diberikan berdasarkan persentase kehadiran mereka di daerah, dengan pengecualian jika mereka sudah mendapat kendaraan dinas.
Selain itu, Perpres juga menetapkan tunjangan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memotivasi Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah dalam melaksanakan tugasnya secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di tingkat daerah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.