Tajukflores.com – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Presiden Jokowi sudah menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu, dimana Jakarta beralih status menjadi Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.

UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. UU tersebut antara lain mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4), disebutkan dalam Pasal 1 (Ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.