Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Perpres yang mengatur mengenai hak-hak penerbit (Publisher Rights) tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Jokowi menjelaskan bahwa Perpres ini lahir dari keinginan untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas dan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan implementasi Perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa transisi. Baik itu berupa respons dari platform digital, masyarakat, hingga pengguna layanan.
“Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri,” ujarnya.
Presiden pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Saya minta kepada Menkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada pers nasional,” tuturnya.
Jokowi juga merespon adanya kekhawatiran dari konten kreator dengan adanya perpres ini.
“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.