Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari secara Tidak Hormat dari Jabatan Ketua KPU

Rabu 10-07-2024, 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Hasyim Asy’ari usai dilantik jadi anggota KPU, Senin (29/8/2026) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Hasyim Asy’ari usai dilantik jadi anggota KPU, Senin (29/8/2026) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024 yang mengatur pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim As’yari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7).

Baca Juga:  BNN Bebaskan Anggota DPRD NTT yang Diciduk karena Pakai Narkoba, Ketua Timsesnya Ternyata DPO di Jakarta

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh DKPP atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.

Saat ini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.

Penunjukkan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.

Pengambilan putusan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB