Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim As’yari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim As’yari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketok.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini,” pungkasnya.

Dengan pemberhentian ini, diharapkan integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga, serta kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.