Jakarta – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lembaga penegakan hukum khusus Pemilu, kerap menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah dilema terkait penerapan asas praduga. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dan presumption of guilty (asas praduga bersalah) dalam konteks penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Dua Model Hukum Acara Pidana

Sistem hukum pidana mengenal dua model hukum acara pidana, yaitu Crime Control Model (ccM) dan Due Process Model (dpM). Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap proses pembuktian dan penegakan hukum.

  • Crime Control Model (ccM): Model ini menekankan kecepatan, efisiensi, dan kuantitas alat bukti. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak pidana.

  • Due Process Model (dpM): Model ini mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Proses pembuktian harus memenuhi standar yang tinggi (quality of evidence) dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

KUHAP dan Sentra Gakkumdu

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model ccM. Hal ini tercermin dalam kerja Sentra Gakkumdu yang memiliki waktu singkat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dituntut untuk bekerja cepat dan mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti.

Ketidakkonsistenan Penerapan Asas

Para ahli hukum pidana mengamati adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan asas praduga di Sentra Gakkumdu. Bawaslu, sebagai lembaga yang menerima laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu, terkadang menggunakan pendekatan presumption of guilty.

Hal ini terlihat ketika Bawaslu, dalam pembahasan perkara di Sentra Gakkumdu, seolah-olah sudah menganggap terlapor bersalah.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan masalah:

  • Persepsi Negatif Masyarakat: Masyarakat bisa menilai Sentra Gakkumdu tidak tegas, tidak profesional, dan bahkan “bermain kasus”.
  • Menurunnya Kepercayaan: Ketidakpercayaan terhadap kinerja Sentra Gakkumdu dapat menghambat efektivitas penegakan hukum Pemilu.

Presumption of Innocence dan Peran Penegak Hukum

Penting untuk dicatat bahwa presumption of innocence bukanlah bagian inheren dari model ccM.