Namun, L menilai bahwa tindak asusila tersebut bisa menjadi awal dari terjadinya kasus pemerkosaan, sehingga membahayakan penghuni kos lainnya. L tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal yang sama seperti dirinya.
Akhirnya, L memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah mendapat dukungan dari anggota DPD, Ni Luh Djelantik. L berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mendapat sanksi sosial.
Tanggapan dari Pihak Grab
Sementara itu, respons berbeda diterima L saat melaporkan kasus tersebut kepada perusahaan ojek online, Grab, tempat pelaku bekerja.
Menurut L, pihak Grab sigap menghubunginya dan menawarkan layanan konseling.
“Pihak Grab langsung telepon saya. Saya ditawarin layanan konseling sama ada satgas dari Grab yang datang ke lokasi. Padahal kejadiannya waktu itu pelaku tidak sedang bertugas,” terang L.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Grab membekukan akun pelaku sebagai mitra kerja Grab.
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari S, pelaku tindak asusila di salah satu indekos di Denpasar, Bali. Menurut L, pelaku melarikan diri usai diusir oleh pemilik kos, namun barang-barang pelaku masih tertinggal di indekos tersebut.
“Pelaku belum tertangkap, masih berkeliaran bebas tapi sudah diusir dari kos,” kata L.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Barat terkait hal tersebut.
“Kita koordinasikan ya. Sampai saat ini nihil laporan. Kita akan cek lagi,” tuturnya pada Selasa (16/7), dikutip Kompas.com.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.