Pria Bermotor Beat di Kupang Pamer Alat Kelamin Viral di Medsos

Senin 10-06-2024, 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar pria pamer alat kelamin di Oesapa, Kupang. Foto: Tajukflores.com/Instagram @ntt.update

Tangkap layar pria pamer alat kelamin di Oesapa, Kupang. Foto: Tajukflores.com/Instagram @ntt.update

Video tersebut mendapat beragama respon dengan mayoritas menyayangkan aksi pria bermotor beat pamer alat kelamin di Kupang tersebut.

Apakah Itu Eksibisionisme

Eksibisionisme juga dapat dikategorikan sebagai gangguan mental, yaitu gangguan seksual yang termasuk dalam paraphilia.

Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), paraphilia adalah gangguan mental yang ditandai dengan fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang tidak biasa dan berulang, yang dapat menimbulkan penderitaan pada individu atau orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penderita eksibisionisme mungkin tidak dapat mengendalikan dorongannya untuk memamerkan alat kelamin mereka, dan mereka mungkin tidak menyadari bahwa perilaku mereka salah atau merugikan orang lain.

Baca Juga:  Viral! Suami Pergoki Istri Tidur Bareng Pria Lain Saat Pulang Kerja

Apakah Bisa Dipidana?

Di Indonesia, eksibisionisme, yaitu tindakan memamerkan alat kelamin di depan umum untuk mendapatkan kepuasan seksual, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan gangguan mental.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku saat ini, eksibisionisme tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai tindak pidana.

Namun, eksibisionisme dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kesusilaan dan pornografi, yaitu:

  • Pasal 281 KUHP: Melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp6 juta.
  • Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Memperlihatkan alat kelamin di muka umum. Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:  Istri Cantik Labrak Suami Jajan PSK, Katanya Cari Pelampiasan

Pasal 281 KUHP dapat diterapkan jika eksibisionisme dilakukan dengan maksud untuk melanggar kesusilaan, seperti untuk mendapatkan kepuasan seksual dari reaksi korban atau orang lain.

Sedangkan Pasal 10 UU Pornografi lebih spesifik terkait dengan tindakan mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : Alex K

Berita Terkait

Link Download Mediafire Video Viral 7 Menit hingga 1 Jam Msbreewc dengan Teguh Suwandi Terungkap
Viral Link Download Video 7 Menit Msbreewc dan Teguh Suwandi di Hotel Singapura, Ternyata Begini Faktanya
Ayah Almarhumah dr. Aulia Risma Lestari Meninggal Dunia, Netizen: yang Membully Udah Bunuh 2 Nyawa
Link Terabox Video Syur Mirip Azizah Salsha Mulai Durasi 14 Detik hingga 1,14 Diburu
Link Download Video Syur Durasi 14 dan 10 Detik Mirip Azizah Salsha dengan Salim Nauderer Diburu Netizen
Bacaruik Artinya Apa? Simak Arti Kata Kasar Bahasa Minang yang Ada Kaitannya dengan Video Viral Oknum Anggota DPRD
AO BL CK DZ EY Tebak Sandi Apakah Ini? Simak Jawabannya di Sini
Mengungkap AO BL CK DZ EY, Istilah Viral dengan Hubungan ke 3 Kode Rahasia
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB