Pihak Polres Tapsel yang mendapat informasi itu, langsung bergerak cepat dan bersama Polsek Padang Bolak langsung mengamankan tersangka.

“Dari lokasi, kita amankan barang bukti sebilah egrek dengan tiang kayu panjang berkisar satu meter,” kata Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Senin, 15 Juli 2019.

“Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah,”lanjutnya.

Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya kerap diintip korban saat sedang berhubungan suami-istri dengan istrinya, sehingga pelaku merasa terhina dan dendam terhadap korban.

“Motifnya karena sakit hati. Karena korban sering mengintip pelaku saat sedang bersetubuh dengan istrinya. Sehingga pelaku merasa terhina dan dendam terhadap korban,” beber Alexander.

Mengenai detail, pembunuhan yang dilakukan Tamba, Alexander belum bisa membeberkan secara rinci.

“Sejauh ini, kasusnya ditangani kepolisian sekitar, sabar ya. Kalau ada informasi segera dikabarkan,” ujar Alexander.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 388 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.