Seorang pria di wilayah Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RS ditangkap polisi atas kasus penyebaran video mesum pada Rabu, 24 Agustus 2022 malam. RS diduga merekam video saat beradegan ranjang bersama pacarnya, lalu mengirimnya ke teman-teman korban.
“Motif pelaku RS menyebarkan video porno dirinya bersama pacarnya karena terbakar api cemburu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman dalam keterangannya seperti dikutip Tajukflores.com pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Yance, saat berhubungan badan dengan pacarnya pada Juni 2022 lalu, RS merekam perbuatan asusila keduanya. Meski pacarnya menolak untuk divideokan, namun RS terus merekamnya.
Setelah selesai merekam adegan mesum bersama pacar, pelaku RS mengancam korban. Bahwa apabila pacar pelaku memutuskan hubungan keduanya, maka RS akan menyebarkan video porno mereka ke teman-teman korban.
Yance mengatakan, ancaman RS ternyata benar. Pelaku kemudian menyebarkan video mesum dirinya bersama pacarnya ke teman korban. Kemudian, teman korban mengirimkan kembali video porno tersebut kepada korban.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarga melaporkan RS ke Polres Ende. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Ende langsung bergerak dan menangkap RS pada Rabu malam.
Saat ini RS sudah tahan di Rutan Polres Ende guna proses lebih lanjut. “Saat ini pelaku RS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yance.