Tajukflores.com – Seorang pria inisial SA (48), ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena mencabuli anak kandungnya sendiri, inisial NSF (8 tahun). SA mengakui perbuatan bejatnya lantaran kecanduan nonton film bokep (porno).

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Perbuatan memalukan ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada saudara perempuannya, FR (22).

Menurut keterangan dari korban, ia merasa sakit di daerah kemaluannya dan mengalami kesulitan saat buang air kecil.

NSF mengungkapkan bahwa ayah kandungnya, SA, telah melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya.

Ketika ibu korban, MR (33), yang tengah mengandung, mendengar pengakuan anaknya, ia segera melaporkan kejadian ini kepada Polrestabes Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan SA di rumahnya.

Selama pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan cabul tersebut terhadap anaknya. Tindakan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukkan jarinya.