“Setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan ibu korban tentang perbuatan cabul tersebut, ternyata laporan itu benar. Pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, pada Kamis, 2 November 2023, seperti dikutip dari Viva.

Saat diinterogasi, SA mengaku bahwa perbuatannya adalah hasil dari kesalahannya sendiri dan mengungkapkan penyesalannya.

Ia menyebut bahwa ia melakukan tindakan cabul ini karena istri sedang hamil dan ia mengalami kecanduan menonton film bokep.

“Saya khilaf. Ini karena istri saya sedang hamil, dan saya sering nonton film bokep,” katanya, mengaku salah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Jadi sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara pelaku menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ungkapnya.