Tajukflores.com – Seorang pria inisial SA (48), ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena mencabuli anak kandungnya sendiri, inisial NSF (8 tahun). SA mengakui perbuatan bejatnya lantaran kecanduan nonton film bokep (porno).

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Perbuatan memalukan ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada saudara perempuannya, FR (22).

Menurut keterangan dari korban, ia merasa sakit di daerah kemaluannya dan mengalami kesulitan saat buang air kecil.

NSF mengungkapkan bahwa ayah kandungnya, SA, telah melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya.

Ketika ibu korban, MR (33), yang tengah mengandung, mendengar pengakuan anaknya, ia segera melaporkan kejadian ini kepada Polrestabes Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan SA di rumahnya.

Selama pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan cabul tersebut terhadap anaknya. Tindakan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukkan jarinya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan ibu korban tentang perbuatan cabul tersebut, ternyata laporan itu benar. Pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, pada Kamis, 2 November 2023, seperti dikutip dari Viva.

Saat diinterogasi, SA mengaku bahwa perbuatannya adalah hasil dari kesalahannya sendiri dan mengungkapkan penyesalannya.

Ia menyebut bahwa ia melakukan tindakan cabul ini karena istri sedang hamil dan ia mengalami kecanduan menonton film bokep.

“Saya khilaf. Ini karena istri saya sedang hamil, dan saya sering nonton film bokep,” katanya, mengaku salah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Jadi sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara pelaku menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ungkapnya.