Dalam foto dinas Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya, Brigadir RR berdiri di sebelah kiri Brigadir Joshua.

Belakangan terungkap jika Brigadir RR juga lebih banyak ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah belakangan ini. Brigadir RR juga ada di rumah dinas Irjen Sambo saat peristiwa penembakan terjadi.

Saat itu, berdasarkan pernyataan Bharada E di Komnas HAM, saat baku tembak terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir Joshua yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.

Baca Juga:  Riset: Kurang Tidur dari 6 Jam Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Namun, menurut pengakuan Brigadir RR, dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dirinya bersembunyi saat terjadi baku tembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Brigadir RR mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Mengintip Cita Rasa Kopi Dingin Vs Kopi Panas

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.