Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 202.

Kendati demikian, Andi Rian tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat awal Juli 2022 lalu.

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Baca Juga:  Chelsea Ndagung Tampil Memukau di Tengah Isu Pencatutan Logo Paslon

Lalu siapa Brigadir RR?

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sama seperti Bharada E, sehari-hari Brigadir RR bertugas sebagai sopir pribadi Putri Candrawathi.

Selain itu, Brigadir RR merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior.

Dalam foto dinas Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya, Brigadir RR berdiri di sebelah kiri Brigadir Joshua.

Belakangan terungkap jika Brigadir RR juga lebih banyak ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah belakangan ini. Brigadir RR juga ada di rumah dinas Irjen Sambo saat peristiwa penembakan terjadi.

Saat itu, berdasarkan pernyataan Bharada E di Komnas HAM, saat baku tembak terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir Joshua yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.

Baca Juga:  Mahasiswi Cantik Unpad Bandung Raih IPK 4.0 dengan Skripsi 2019GantiPresiden

Namun, menurut pengakuan Brigadir RR, dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dirinya bersembunyi saat terjadi baku tembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Brigadir RR mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.