Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim, wanita yang dijuluki dengan crazy rich sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Helena Lim yang menjabat sebagai manajer PT QSE, diduga terlibat dalam pemberian bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

“Dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan dirinya dan pihak lain dengan dalih sebagai bentuk penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Kuntadi.

Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Laly siapa crazy rich Helena Lim?

Helena Lim adalah sosialita, penyanyi, dan pengusaha yang dikenal di kalangan masyarakat. Meskipun memiliki rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena mengklaim bahwa kekayaannya tidak didapat sejak lahir.