Tajukflores.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Rabu (4/7) terkait kasus asusila.
Pemecatan ini terkait dengan dugaan kasus asusila yang dilaporkan oleh Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis (18/4).
Hasyim Asy’ari diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berdasarkan Keputusan DKPP Nomor 121/KMK-DKPP/03/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
![Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari](https://www.tajukflores.com/assets/img/CAT2.jpg)
Pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran kode etik DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kronologi dari persidangan di DKPP Jakarta menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari diduga terlibat dalam komunikasi intensif dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.
Komunikasi ini dilaporkan mulai intens setelah acara Bimbingan Teknis di Bali, menurut keterangan dari Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kasus ini bermula ketika Cindra, yang merupakan anggota PPLN Den Haag, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023.
Hasyim dan Cindra bertemu pada acara jalan sehat yang merupakan bagian dari agenda bimtek pada 31 Juli 2023. Setelah pertemuan tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Adrian G
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya