Serang, Banten – Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto tengah menjadi sorotan setelah menetapkan seorang peternak kambing, Muhyani (58), sebagai tersangka dalam kasus pembelaan diri terhadap pencuri ternak, Waldi, yang berujung pada kematian pencuri tersebut. Simak ulasan profilnya berikut!
Kapolres Serang Kota menjelaskan bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Sofwan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Muhyani tidak dapat dianggap sebagai tindakan pembelaan diri karena situasi yang terjadi tidak mengindikasikan ancaman langsung terhadap keselamatan.
“Menurut ahli pidana, bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” ujar Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota pada Rabu, 13 Desember 2023.
“Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” sambung Sofwan.
Kasus ini juga menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris, yang melalui unggahan di Instagram pribadinya menyuarakan pembelaan terhadap Muhyani.
Hotman Paris merasa bahwa keputusan menetapkan tersangka kepada peternak yang membela diri tidaklah masuk akal, terutama jika dilakukan dalam situasi ancaman.
Namun demikian, Kapolres Sofwan Hermanto tetap pada pendiriannya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Profil Kapolres Serang Kota
Kombes Pol Sofwan Hermanto adalah seorang perwira menengah Polri yang lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 24 Oktober 1977.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.