Medan – Pegiat media sosial Palti Hutabarat, yang juga dikenal sebagai relawan Ganjar-Mahfud, ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.

Palti Hutabarat ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks terkait pejabat Batubara, Sumatera Utara, untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Palti Hutabarat diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan postingan hoaks yang diduga merinci rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan tujuan memenangkan paslon 02 dalam Pilpres 2024.

Palti Hutabarat, yang dikutip dari akun Instagramnya, pernah menjabat sebagai Sekretaris Republik Cyber Projo pada periode 2019-2023. Selain itu, ia juga dikenal sebagai freelance, socmed activist, yang aktif berbicara mengenai olahraga, media, sosial, dan politik.

Sebagai relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat turut aktif dalam menyuarakan dukungan terhadap pasangan tersebut.

Di media sosial, khususnya akun Twitter (@paltwiest), ia terlihat aktif memposting terkait dinamika politik terkini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penangkapan Palti Hutabarat dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.