“Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan,” ujar Truno pada Jumat, 19 Januari 2024.
Truno menambahkan bahwa penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi kepada media.
Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai kapan dan di mana penangkapan Palti Hutabarat dilakukan.
Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat menjadi viral di media sosial melalui surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang tersebar di sejumlah media melalui percakapan instan.
Dalam surat penangkapan tersebut, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.
Dasar penangkapan Palti Hutabarat adalah dua laporan polisi, yaitu nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024, dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
Polri kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari, serta surat perintah tugas Nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.