Keduanya ditangkap setelah pihak Paminal Propam Polda NTT menerima informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, Kapolsek KOK dan RK sedang berada di kamar yang terkunci dari dalam.
Usai ditangkap, pasangan selingkuh tersebut digiring ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti proses selanjutnya terkait kode etik,” pungkasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.