Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Hery Nabit memprotes kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menurut Hery Nabit, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sangat tidak bijak. 

Pangkalnya, pegawai honorer sangat membantu dalam kelancaran pelayanan publik di setiap dinas.

Selain itu, Herry juga mempertimbangkan nasib 4.000 tenaga honorer di Kabupaten Manggarai. 

“Pemberhentian semuanya tidak bijak. Kenapa tidak bijak? Karena faktanya kita membutuhkan mereka, karena disisi lain kita dibebani oleh berbagai target-target,” ujar Hery Nabit kepada wartawan, Jumat (13/1).

“Apakah kemudian atas nama penghematan lalu kita mau mengorbankan pelayanan publik? Mumpung memang aturan belum mengharuskan, aturan ini kan baru mewajibkan semua dilepas di bulan November,” imbuhnya.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Artinya, sejak tanggal itu tidak ada lagi tenaga honorer.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 per 31 Mei 2022.