“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” ujar Agus.

Pada saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, namun, kali ini ia dipanggil sendirian. Selain itu, Agus diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, tidak melalui ruang wartawan seperti biasanya. Begitu memasuki ruang pertemuan, Agus menyadari bahwa Presiden Jokowi sudah marah.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” ungkap Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjutnya.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi dengan alasan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dikeluarkan tiga minggu sebelumnya. Pada saat itu, aturan di KPK tidak memberikan mekanisme untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tegas Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengenai apa itu Sprindik. Meski pertemuan itu berakhir tanpa hasil, Agus Rahardjo menegaskan bahwa ia tetap menolak perintah sang presiden, menunjukkan komitmen pada proses hukum yang berlaku.