Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, beserta seluruh anggota lainnya, ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Puan setelah memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Puan memberikan pernyataan tersebut tanpa memberikan tanggapan panjang terkait vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI lainnya.

“Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.