Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa, mengatakan aktivitas wisata khusus ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai lokasi wisata yang bersifat eksklusif.

“Untuk aktivitas Pulau Padar dan Pulau Komodo ini ditetapkan sifatnya eksklusif, yaitu pengunjung akan menggunakan membership,” katanya, Selasa, (30/6).

Wayan mengatakan hal itu berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat yang mana Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren dari Pusat untuk ikut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo (varanus komodoensis) itu.

Wayan Darmawa mengungkapkan, untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara massal.

“Untuk kunjungan massal itu ada di Pulau Rinca sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo itu bersifat eksklusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor akan ikut mengelola kawasan wisata tersebut dari sisi bisnis.