Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak positif terhadap peningkatan perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Hal tersebut, kata MK, diperkuat dengan keterangan lisan empat menteri dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ujar Ridwan.
Keempat menteri yang dimaksud adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, kata Ridwan, MK juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.