Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menilai dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel dalam sidang tersebut.
Mahkamah, kata Daniel, mempermasalahkan tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk bukti tindakan cawe-cawe. Meskipun, kata Daniel, pemohon mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe sebagaimana disampaikan dalam rekaman video berita dari media massa.
“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” jelas Daniel.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.