Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Amir Machmud NS menegaskan, Undang-Undang Pers merupakan tirai preventif agar wartawan tidak terperosok dalam kebebasan pers tanpa batas, yang mengakibatkan terjadinya anarki jurnalistik.

Hal itu disampaikan Amir saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-36 hasil sinergi PWI Jateng dengan PT Semen Gresik di Universitas Semarang, Kamis (8/12).

“Kode Etik (Jurnalistik) dan UU Pers bukan saja melindungi insan pers dalam tugas dan profesi, melainkan melindungi kepentingan masyarakat dari terjadinya anarkisme jurnalistik,” kata Amir.

Amir menerangkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan mendorong wartawan bekerja seusai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan bekerja sesuai mekanisme yang benar, menurut Amir, wartawan akan terlindungi dan dijauhkan dari anarkisme jurnalistik.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Fardhi Sjahrul Ade dalam sambutannya menyampaikan posisi wartawan sangat penting karena memiliki jangkauan penyebaran informasi yang lebih luas.