Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 14 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan Rafael Alun dijatuhi denda sebesar Rp18,994.806.137. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang.

Rafael pun dijadwalkan untuk memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.

Seperti diketahui, Rafael Alun terjerat kasus dugaan korupsi setelah anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur bernama David Ozora.