Randy Badjideh Tidak Percaya Dituntut Hukuman Mati, Masih Tetap Menyangkal Bunuh Astri dan Lael

Selasa 17-10-2023, 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush. Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.

Menurut JPU, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa.

Baca Juga:  Terbongkar! Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Lakukan Pungli Modus Jual Bebas Demi Hukum Rp40 Juta

JPU membenarkan terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul.

Kuasa Hukum Tidak Percaya

Kuasa hukum Randy Badjideh Benny Taopan menyebut kliennya mengaku hanya mencekik Astri Manafe tapi tidak mencekik atau membekap Lael.

“Kalau cekik Astri, Randy mengakui dan mengatakan dirinya menyesali perbuatannya. Tapi, dirinya juga katakan tidak membunuh Lael,” jelas Benny Taopan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Randy Badjideh membunuh anaknya sehingga dituntut sebagai pelaku pembunuhan terhadap Lael dan ibunya.

Mengenai hukuman mati, Benny Taopan mengatakan, tuntutan itu menurut versi jaksa kemudian dirangkai menjadi fakta persidangan menurut versi JPU.

Baca Juga:  MKMK Copot Paman Gibran Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

“Jujur saja kita punya fakta sidang dan cara pandang kita terhadap fakta-fakta sidang itu. Jaksa yang mendakwa dan membuktikan. Menjadi pertanyaan besar itu bahwa semua ini kan tidak tahu peristiwa tersebut,” katanya.

Benny Taopan juga kaget karena JPU menyebut Randy Badjideh membunuh Lael Badjideh.

“Saya juga kaget, dengan dasar dan bukti apa? Saya pikir jaksa sudah mereformasi hukum itu sendiri soal HAM, soal hukuman mati. Tapi kita hormati itu dan menunggu pembelaan kami,pasti kami punya cara pandang sendiri soal ini. Kita patuh semua ruang yang diberikan UU dan memakai ruang itu secara baik,” kata Benny Taopan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB