Bupati Sumba Barat Agustinus Niga Dapawole menyampaikan permohonan maaf kepada warganya terkait belum diterimanya Ranperda Budaya Hidup Hemat.

Hal itu disampaikan Agustinus Dapawole dalam Rapat Paripurna VII yang beragendakan penyampaian fraksi terkait Ranperda Budaya Hidup Hemat dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021, Kamis (4/7/2019).

“Sekali lagi maaf karena aspirasimu belum dapat kami wujudkan, keinginanmu agar pada bulan Agustus 2019, Perda Budaya Hidup Hemat dapat ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat masa bhakti 2014-2019 belum dapat direalisasikan,” ujar Dapawole, mengutip situs resmi sumbabarat.go.id, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:  Bawaslu Sebut Hak Angket Tak Bisa Dipakai untuk Usut Kecurangan Pemilu

Rapat Paripurna VII dipimpin langsung Ketua DPRD Sumba Barat Gregorius H.B.L Pandango.

Dalam rapat tersebut fraksi Nasdem menyatakan dalam kesimpulannya menolak Ranperda Budaya Hidup Hemat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan merima Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021.

Baca Juga:  Awasi Konten Internet di Pilkada 2020, Bawaslu, KPU dan Keminfo Bekerja Sama

Kesimpulan yang sama juga dinyatakan fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Dua fraksi ini menyatkan bahwa Ranperda Budaya Hidup Hemat belum dapat diterapkan. Mereka sendiri menerima Ranperda Perubahan Nomor 3 Tentang RPJMD 2016-2021.

Adapun fraksi yang menerima Ranperda Hidup Hemat adalah fraksi PDIP, Gerindra dan Keadilan Nurani.

Selanjutnya, Bupati Dapawole berharap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dievaluasi Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan dapat ditetapkan menjadi Perda.