Sejumlah Asosiasi Pariwisata di Labuan Bajo mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan kenaikan harga tiket sebesar Rp3.750.000 ke Taman Nasional Komodo (TNK) per 1 Agustus 2022. Asosiasi juga meminta Bupati Mabar, Edi Endi untuk menarik dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo saat menggelar rapat dengar pendapat (RPD) dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Senin (4/7).

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun. Namun, agenda rapat yang sedianya mendengarkan penjelasan dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), pihak BTNK justru tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Harap Ikut Kampanye, Kaesang Sebut Hati dan Pikiran Presiden Jokowi Ada di PSI

Menurut Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo, pernyataan Bupati Edi Endi tidak didasari kajian dan pertimbangan matang. Imbasnya, menurut asosiasi, pernyataan tersebut akan menurunkan animo wisatawan ke Labuan Bajo.

“Meminta Bupati Manggarai Barat untuk menarik pernyataannya yang mendukung penerapan kebijakan menaikan harga tiket sebesar Rp3.750.000 ke Pulau Komodo karena alasan konsevasi, seperti yang diberitakan pada beberapa media,” kata Juru Bicara Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo, Silvester Wanggel dalam rapat.

Baca Juga:  Hadapi Dampak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Partai Golkar Sarankan 4 Hal Ini

Silverster mengatakan, asosiasi menilai kenaikan tarif ke TNK hanya bisa dijangkau oleh pasar menengah ke atas. Tentu saja, kata dia, kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata atau pembatalan reservasi.

Adapun argumen konservasi sebagai dalih kenaikan tiket, menurut asosiasi sangat tidak masuk akal. Pangkalnya, kata Silvester, belum ada penelitian yang menunjukan bahwa peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berdampak penurunan jumlah Komodo.

Bahkan, lanjut dia, pada 2 Maret 2022, BTNK menyatakan bahwa populasi Komodo selalu bertambah dari tahun 2018 hingga 2021.