“Dan realisasi PAD untuk triwulan 1 tahun 2024 sebesar Rp.17.284.300.259,” imbuhnya.
Untuk mendukung penyelenggaraan penanaman modal di daerah, pemerintah daerah Mabar telah menyiapkan berbagai regulasi, seperti Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan Rencana Tata Ruang Kawasan (RDTR) Kawasan Tanjung Gua Rangko yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses perizinan bagi investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Marcel Gual