Jakarta – Sejak pendiriannya pada tahun 1913, PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) telah menjadi pilar utama dalam industri tembakau Indonesia selama lebih dari satu abad.

Dengan produk andalannya, Dji Sam Soe atau yang lebih dikenal sebagai “Raja Kretek”, Sampoerna berhasil mendominasi pasar rokok Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 28,8% pada tahun 2020.

Prestasinya dalam industri rokok semakin tercementasi dengan kehadiran produk inovatif seperti Sigaret Kretek Mesin Kadar Tar Rendah (SKM LT), terutama melalui produk Sampoerna A yang diperkenalkan pada tahun 1989. Varian utama, A Mild 16, bahkan berhasil menduduki posisi teratas di pasar rokok Indonesia.

Pada bulan Mei 2005, PT Philip Morris Indonesia (PMID) mengakuisisi mayoritas saham PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, PMID memegang 92,50% saham Sampoerna. Philip Morris International Inc. (PMI), induk perusahaan PMID, adalah perusahaan rokok terkemuka dengan merek global, Marlboro.

Saat ini PT HM Sampoerna Tbk telah lama menjalin kemitraan dengan 38 Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Pulau Jawa untuk memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selain itu, Sampoerna mempekerjakan lebih dari 76.000 karyawan secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor di Asia Pasifik.

Mengutip situs resminya, pada tahun 2020, Sampoerna mendapatkan penghargaan sebagai bentuk pengakuan terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Komitmen perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) juga mendapatkan apresiasi.

Salah satu prestasi yang diukir oleh Sampoerna adalah penghargaan sebagai “Top Employer Indonesia 2020” untuk ketiga kalinya dalam tiga tahun terakhir. Penghargaan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkualitas dan mendukung pengembangan karyawan.

Prestasi Sampoerna tidak hanya mencakup tingkat nasional, tetapi juga meraih predikat sebagai “Top Employer Asia Pacific 2020”. Tidak hanya itu, perusahaan induk Sampoerna, PT Philip Morris Indonesia (PMID), berhasil memperoleh “Equal-Salary Certification” dari Equal-Salary Foundation. Sertifikasi ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip kesetaraan gaji tanpa diskriminasi gender.

Termasuk Sasaran Boikot

Meskipun Sampoerna terus berkembang dan memainkan peran signifikan dalam perekonomian Indonesia, belakangan ini, perusahaan terlibat dalam kontroversi terkait klaim keterkaitan dengan Israel. Hal itu bersamaan dengan seruan boikot produk yang berafiliasi dengan Israel oleh Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).

BDS muncul untuk memberikan tekanan ekonomi kepada Israel agar memberikan hak setara kepada Palestina.

Namun demikian, Sampoerna menepis klaim keterlibatannya dengan Israel. Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, menegaskan bahwa Philip Morris International (PMI), perusahaan induk PT HM Sampoerna Tbk, tidak memiliki atau mengoperasikan pabrik di Israel.

Selain itu, baik Sampoerna maupun PT Philip Morris Indonesia, perusahaan induknya, tidak melakukan impor produk apa pun dari Israel.

“Sampoerna, yang didirikan di Indonesia pada tahun 1913, mengoperasikan dua fasilitas produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelasnya dalam surat klarifikasi pada Sabtu, 11 November 2023.

Kendati demikian, berdasarkan penelusuran Tajukflores.com, fakta menunjukkan bahwa pemilik mayoritas saham, Philip Morris, telah menyalurkan dana ke Israel melalui yayasan mereka.

Menurut data resmi dari Philip Morris International (PMI) pada tahun 2022, yayasan tersebut menyumbangkan $35 juta untuk Kontribusi Sosial 2021 melalui 356 proyek di 54 negara, termasuk Israel dan Indonesia. Kontribusi sosial ini mencakup berbagai bidang, termasuk pemenuhan Sustainable Development Goals (SDG) PBB.

Untuk Israel, PMI menyalurkan dana ke 11 organisasi mitra dengan program seperti pendidikan dan pengayaan pribadi untuk perempuan muda, program ketenagakerjaan dengan menyediakan alat dan layanan digital bagi pesertanya, serta menyediakan rumah bagi orang-orang di atas usia 18 tahun yang dianggap berisiko.