Medan – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengggelar rekonstruksi pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, seorang bocah berusia 8 tahun dari Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan. Korban tewas dibunuh oleh Anita Mamonto alias Aning dengan cara digorok lehernya hingga putus.

Pada rekonstruksi yang berlangsung di halaman kantor Polres Boltim pada Jumat, 2 Februari 2024, pelaku pembunuhan tersebut, Anita Mamonto alias Aning, dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk mempraktikkan adegan demi adegan dari pembunuhan yang dilakukannya terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut.

Korban adalah saudara dekat dari pelaku, dan motif pembunuhan dilakukan untuk mengambil perhiasan emas yang dimiliki korban.

Rekonstruksi pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow tersebut mencakup berbagai adegan, mulai dari saat pelaku melihat korban menggunakan perhiasan emas, menggendong korban untuk dibawa ke tempat eksekusi, hingga cara pelaku menggorok leher korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya hingga putus.

Polres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, Korban Sempat Teriak Bunda
Tersangka Arnita Mamonto alias Aning memeragakan adegan pembunuhan bocah 8 tahun di Tutuyan III, Tilfa Azahra Mokoagow dalam reka ulang atau rekonstruksi pada Jumat (2/2/2024). Foto: Tajukflores.com/Twitter

Adegan-adegan ini direkam untuk menunjukkan detail kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 tersebut, dengan adegan penggorokan leher korban dilakukan pada adegan ke-23 dari rekonstruksi tersebut.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, korban sempat memanggil ibunya (bunda), namun tersangka, Anita, menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau secara berulang dari sebelah kanan dan kiri.

“Tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” jelas Denny pada Jumat.

Aning diserang warga yang emosi

Tajuk Flores
Alex K