Kupang – Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, NTT) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh seorang cewek Michat berinisial FMM alias Florida (21) atas dugaan pencemaran nama baik.
Cewek Michat adalah sebutan untuk wanita yang menjajakan diri ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Kejadian yang tengah hangat di Kupang ini berawal dari pembatalan booking cewek melalui aplikasi Michat yang berujung pada postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Florida.
Baca Juga: Geliat PSK di Jakarta, Mereka yang Bertahan di Tengah Ancaman Pandemi
Florida pun resmi melaporkan akun pria tersebut yang memiliki akun Instagram dengan nama @brayen Hadjo ke SPKT Polresta Kupang Kota pada Minggu (16/6) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/639/VI/2024/SPKT/POLRESTA Kupang Kota.
Peristiwa ini bermula saat seorang pria remaja memesan jasa Florida melalui aplikasi Michat dan memintanya mengirimkan foto wajah sebelum bertemu.
Setelah mengirimkan foto, remaja tersebut mendatangi kosan yang ditempati Florida di Jalan Sukabakti, Kuanino, Kota Kupang, dengan tujuan menyalurkan hasratnya.
Setibanya di kamar kos, remaja tersebut meminta Florida untuk membuka pakaiannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.