Leon kemudian mengajukan restorative justice atau damai kepada korban atas perilakunya tersebut. Surat damai ini diajukan pada 3 Desember dan prosesnya telah selesai. Leon pun telah dibebaskan dari penjara sejak Jumat, 8 Desember 2023 malam.
Willy Dozan, yang hadir dalam kesempatan tadi malam, menjelaskan bahwa anaknya tidak mendapatkan kebebasan murni, melainkan mendapat penangguhan penahanan.
“Bebas dalam arti penangguhan penahanan. Itu kalau bahasa polisi. Kalau bahasa umumnya bebas,” ucap Willy Dozan.
Willy Dozan sendiri yang bertindak sebagai penjamin agar Leon Dozan dapat bebas dari penjara. Ia menyatakan bahwa perlu menjalankan serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Pencabutan (laporan), minta maaf. Saya juga baru tahu kan, lumayan banyak prosedurnya, ya kita ikuti saja,” katanya lagi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.