Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020. Selain itu, hingga pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Baca Juga:  Jokowi Dikritik Orang Terdekat, Saiful Anam: Ibarat Kapal, Tinggal Tunggu Waktunya Tenggelam

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada ekskaryawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang, sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” pungkas Yadi.

Baca Juga:  KemenPANRB Setujui 40.839 Formasi CASN 2024 di Kemensos: 266 CPNS dan 40.573 PPPK