Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun Twitternya, Minggu (29/5).

Baca Juga:  Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Merespons itu, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara. Ia pun mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

Baca Juga:  Viral! Pencuri Motor di Satar Mese Manggarai Diarak Warga Sembari Divideokan

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tegas Mahfud.