Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan mengatakan sistem demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran bila Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu kembali menerapkan proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan merespons isu yang disampaikan pakar tata negara Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK telah memutuskan judical review (JR) sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

“Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era pra-demokrasi, di mana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anies di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5)).

Anies mengatakan penerapan sistem dengan proporsional terbuka selama ini menunjukkan demokrasi di Indonesia sudah maju. Sebab, menawarkan nama-nama kepada rakyat untuk kemudian dicoblos. Rakyat, kata dia, punya kesempatan menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya dan kepercayaannya untuk mewakili.

Baca Juga:  Ketemu Puan, Luhut Mengaku Diminta Pendapat Soal Peta Politik

“Itulah sebabnya proporsional terbuka ini menggambarkan kemajuan demokrasi kita,” kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar sistem proporsional terbuka harus dipertahankan. Sebab, dengan sistem itu menunjukkan indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.

“Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus, karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, begitu, ya,” pungkas Anies Baswedan.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun Twitternya, Minggu (29/5).

Baca Juga:  Wabup Heri Ngabut Sebut Cibal Cup V Dipantau KONI Manggarai, Jaring Pemain El Tari Memorial Cup Lembata

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Merespons itu, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara. Ia pun mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tegas Mahfud.