Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, PPP diketahui gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya.

Hal ini disebabkan karena PPP tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Namun, bila dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya mampu meraih 3,87 persen suara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak mampu meraih sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Amir Uskara, Wakil Ketua Umum PPP, mengumumkan bahwa pihaknya telah membubarkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno.

“Semalam Bappilu sendiri sudah kita bubarkan di internal PPP,” ungkap Amir, Jumat (22/3).

Pembubaran ini dilakukan karena Bappilu telah menyelesaikan tugasnya dalam memenangkan PPP pada Pemilu 2024 hingga tanggal 20 Maret.

Amir juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perolehan suara PPP yang tidak mencapai ambang batas parlemen.

Meskipun perolehan suara PPP tidak mencapai target, Amir menegaskan bahwa tidak ada yang bisa disalahkan atas hal ini.

Baginya, perolehan suara PPP merupakan hasil akumulasi dari kerja keras seluruh kader partai.

“Ya saya apapun itu akumulasi dari kerja-kerja seluruh kader. Kita juga tidak boleh menyalahkan satu, dua orang,” tambahnya.