Hasto mengatakan, pengunduran diri Maruarar dilakukan secara sukarela.

“DPP partai telah menerima laporan dari Pak Utut Adianto (wakil sekjen PDIP) bahwa Pak Ara Sirait telah mengajukan pengunduran diri dengan menyerahkan KTA (kartu tanda anggota) partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut Hasto, pengunduran diri Maruarar merupakan bagian dari konsolidasi kader partai.

“Dan sekaligus melakukan koreksi terhadap berbagai upaya yang mencoba untuk melanggengkan kekuasaan sampai harus terjadi pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman (hakim konstitusi) melalui manipulasi hukum di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Hasto.