Namun, yang jelas dugaan kebocoran data ini kembali menambah daftar hitam kasus kebocoran data di Indonesia. Semoga saja kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa mengingat hal ini sudah masuk ke ranah hukum.

Baca Juga:  Hanya 1 Kabupaten di NTT yang Masih Bebas Kasus Positif Covid-19

Menurut Kementerian Kominfo, membocorkan data sudah termasuk tindakan melanggar hukum karena telah mengakses data orang lain tanpa izin. Dikatakan bahwa sanksinya adalah pidana. 

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik